RRizal Elshit
Wednesday, 22 July 2015

Menaker Minta Perusahaan Tunda PHK

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri optimistis perekonomian Indonesia akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha. Oleh karena itu, Menaker meminta perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.
“Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu,” ujar Hanif, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (23/7/2015).
Terkait isu PHK paska Lebaran, Hanif mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia, dan meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap persoalan tersebut.
Hanif yakin, pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha Indonesia semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi.
“Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan untuk bisa menahan diri dulu, karena kita harus tetap optimistis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita Insya Allah akan lebih baik," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Penundaan dan pembatalan rencana PHK dilakukan sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional.
“Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah,” ungkapnya.
Namun, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, kata Hanif, pemerintah meminta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
“Jika pun terpaksa sekali terjadi PHK, maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalau sekarang, ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," tuturnya.